top
logo

RRI Mataram

5 THAUN KURUNGAN DENDA 800 JUTA UNTUK ARDIANSYAH PDF Print E-mail
Written by RRI MATARAM   
Wednesday, 09 February 2011 07:31

 

Majelis hakim pengadilan negeri Mataram,menjatuhkan  pidana  5 tahun penjara ditambah denda 800 juta rupiah terhadap terdaqwa Ardiansah  yg dipersalahkan mengedarkan narkoptika berupa tiga bungkus daun ganja.

Putusan majelis hakim itu dibacakana didepan persidangan hari ini 9 Februari 2011  di Mataram dipimpin ketua majelis Mion Ginting SH.

 

Atas  putusan yang cukup berat itu ,terdaqwa diberi kesempatan berpikir selama dua hari  untuk mengajukan keberatan. Komitmen penegak hukum untuk menjatuhkan sangsi berat terhadap pemakai dan pengedar narkoba diimpelementasikan dalam tuntutan jaksa maupun putusan majelis hakim terhadap pengedar barang haram yg merusak masa depan generasi muda.

 

Ditempat yang sama,Majelis Hakim yang dipimpin Mion Ginting juga tengah memeriksa kasus narkoba yg melibatkan seorang warga negara Malaysia  Ion Hit Nang alias Cao  yg menyelundupkan ganja seberat 3 kiligram bakal menghadapi tuntutan jaksa sedikitnya seumur hidup atau hukuman mati.. Sidang sempat di skor karena terdakwa kesulitan mendapatkan penterjemah.

 

 

bottom

Powered by Muhammad Yusuf

Designed by: lonex restore postgres db (video) Valid XHTML and CSS.
Secured by Siteground Web Hosting