5 THAUN KURUNGAN DENDA 800 JUTA UNTUK ARDIANSYAH |
Written by RRI MATARAM |
Wednesday, 09 February 2011 07:31 |
Majelis hakim pengadilan negeri Mataram,menjatuhkan pidana 5 tahun penjara ditambah denda 800 juta rupiah terhadap terdaqwa Ardiansah yg dipersalahkan mengedarkan narkoptika berupa tiga bungkus daun ganja. Putusan majelis hakim itu dibacakana didepan persidangan hari ini 9 Februari 2011 di Mataram dipimpin ketua majelis Mion Ginting SH.
Atas putusan yang cukup berat itu ,terdaqwa diberi kesempatan berpikir selama dua hari untuk mengajukan keberatan. Komitmen penegak hukum untuk menjatuhkan sangsi berat terhadap pemakai dan pengedar narkoba diimpelementasikan dalam tuntutan jaksa maupun putusan majelis hakim terhadap pengedar barang haram yg merusak masa depan generasi muda.
Ditempat yang sama,Majelis Hakim yang dipimpin Mion Ginting juga tengah memeriksa kasus narkoba yg melibatkan seorang warga negara Malaysia Ion Hit Nang alias Cao yg menyelundupkan ganja seberat 3 kiligram bakal menghadapi tuntutan jaksa sedikitnya seumur hidup atau hukuman mati.. Sidang sempat di skor karena terdakwa kesulitan mendapatkan penterjemah.
|