Tersangka kasus DAK Kota Mataram, TTH nampaknya mulai sadar perbuatan pidana dilakukannya. Kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, tersangka mengembalikan uang dugaan kerugian Negara mencapai Rp 350 Juta.
Username
Password
Remember Me
Powered by Muhammad Yusuf