DIRUT PDAM MATARAM ANCAM LAPOR POLISI TERKAIT PUTUSAN PTUN |
Written by RRI MATARAM |
Wednesday, 16 February 2011 06:23 |
Pengadilan Tata Usaha Negera – PTUN Mataram Akhirnya menetapkan Keputusan sela menjadi Keputusan Tetap dalam Kasus Pemecatan Direktur Utama PDAM Menang Mataram yang di nilai tidak Prosedural dan melanggaran aturan yang berlaku.
Pasca Putusan Penetapan PTUN Mataram Hingga saat ini Direktur Utama PDAM Menang –Mataram H.Suhaeli belum bisa bekerja seperti biasanya sebab Direktur Utama Pengganti yang di Tunjuk temasuk Berbagai Pihak masih menguasai Kantor PDAM Menang Mataram dan terkesan tidak akan mentaati Putusan PTUN tersebut .
Haji Suhaeli mengancam akan melaporkan Ke Polres Kota Mataram terkait putusan PTUN yang tidak di taati maupun dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram dalam Proses Penggantian Direktur Utama PDAM dan berharap semua Pihak untuk melaksanakan Putusan tersebut .
Sementara itu Waka Polres Kota Mataram Komisaris Polisi Asep Marsel Suherman didampingi Humas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto menanggapi Hal tersebut Pihaknya saat ini siap untuk menerima Laporan dan akan segera diproses sesuai Hukum namun sebelumnya telah dilakukan langkah pengamanan untuk tidak menggagu Pelayanan di PDAM Menang Mataram Wakapolres Mataram Komisaris Polisi Asep Marsel berharap semua Pihak untuk tetap menahan diri terkait keluarnya putusan PTUN yang menetapkan dan menerima Gugatan Dirut PDAM atas Pemecatan dirinya yang tidak dilakukan sesuai Prosedur .
|