top
logo

RRI Mataram

EKSEKUSI TANAH DI MATARAM BERLANGSUNG RICUH PDF Print E-mail
Written by RRI MATARAM   
Thursday, 17 February 2011 06:52

Eksekusi Tanah Seluas 54 Are di RT.02 Lingkungan Pintu Air Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram siang tadi berlangsung Ricuh. Tergugat Hasan Gozali bersama keluarganya menolak dieksekusi dengan tetap berdiam diri didalam tiga rumah yang berada diatas tanah tersebut sehingga harus dipaksa keluar oleh aparat dari polres Mataram bersama Tim dari Pengadilan negeri Mataram.

 

Hasan Gozali, putra Almarhum Abdurrahman sebagai pemilik tanah menjelaskan, sengketa tanah tersebut berawal dari Amaq Kadir penunggu Sekolah dasar disekitar tanah itu dimintai bubuhan Cap Jempol oleh pihak Herman Budiharjo yang selanjutnya disebut Pemohon dalam perkara tersebut pada tahun delapan puluhan.

 

Selanjutnya, Amaq Kadir secara sepontan membubuhkan cap jempol dengan iming-iming uang 100 ribu rupiah. Akibat bubuhan cap jempol tersebut, Herman Budiharjo selanjutnya membuat Sertifikat Tanah seluas 54 are itu dengan atas nama dirinya sendiri.

 

Hasan Gozali mengatakan, pihaknya mengaku pasrah dengan kondisi saat ini, karena sejak persidangan awal di Pengadilan Negeri Mataram, Sidang Banding hingga ke Mahkamah Agung selalu kalah oleh pihak Herman Budiharjo.// Namun yang sangat disesalkan pihak keluarga Gozali adalah dalam setiap Sidang, belum pernah bertatap muka dengan Herman Budiharjo.

 

Pada tanggal 24 Januari 2011, sempat akan dilakukan Eksekusi, namun akibat Syok, Ibu Kandung Gozali meninggal dunia sehingga eksekusi gagal dilakukan., Proses Eksekusi hari ini  17 Februari 2011 yang dipimpin Kabag Ops Polres Mataram Kompol Try Wahyu itu sesuai dengan Surat Putusan PN Mataram No. 30/PDT.G/2007/PN Mataram.

 

bottom

Powered by Muhammad Yusuf

Designed by: lonex restore postgres db (video) Valid XHTML and CSS.
Secured by Siteground Web Hosting