PERUSAHAAN PJTKI NAKAL DITINDAK TEGAS |
Written by RRI MATARAM |
Thursday, 17 February 2011 06:53 |
Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja yang hanya mencari keuntungan tanpa menyiapkan pesyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam pergub nomor 36 tahun 2010 harus ditindak tegas. Demikian dikatakan Gubernur seusai acara penandatanganan Komitmen APJATI tentang pelaksanaan Pergub NTB nomor 36 tahun 2010 Hari ini 17 Februari 2011 di Mataram.
Dari informasi yang diterima Gubernur, secara riil ada perusahaan pengerah tenaga kerja di daerah ini yang nakal hanya mengejar keuntungan semata, tidak mengedepankan upaya perlinduangan termasuk pemberian fasilitasi asuransi terhadap TKI yang akan diberangkatkan.
Menurut Gubernur Dengan adanya komitmet APJATI tentang pelaksanaan Pergub NTB nomor 36 tahun 2010 tersebut maka sudah jelas adanya upaya perlindungan hukum bagi pengerahan Tenaga kerja ke Luar negeri khususnya Arab Saudi asal NTB. Terlebih lagi secara eksternal Pemerintah Pusat juga sangat serius memperjuangkan peningkatan perlindungan khususnya penempatan TKI di Arab Saudi. |