top
logo

RRI Mataram

TERTUNDA LAGI SIDANG KASUS APBD NTB PDF Print E-mail
Written by RRI MATARAM   
Tuesday, 22 February 2011 02:25

Sidang Pengadilan kasus korupsi dana APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan terdakwa Haji  Abdul Kafi  kembali tertunda, pasalnya Jaksa Imade Mudite Senin 21 Februari 2011 gagal menghadirkan saksi Haji Lalu Srinate dan Haji Rachmat Hidayat.

Atas ketidak hadiran saksi-saksi, akhirnya Ketua Majelis Hakim Zauhari SH menjadwalkan kembali persidangan pada hari kamis 24 februari 2011, bersamaan dengan persidangan terdakwa Rachmat Hidayat.

Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara dan Pakar Per Asuransian. Kasus korupsi dana APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2003 mengiring pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat priode l999-2004, Haji lalu Srinate selaku Mantan Ketua Dewan telah diganjar hukuman 3 tahun penjara, sementara para wakilnya Abdul Kafi dan Rachmat Hidayat sedang dalam proses persidangan.

Kesaksian  Srinate, nampaknya tidak akan meringankan kedua terdakwa, sebab kasus yang menjerat Pimpinan DPRD ini menjadi tangung jawab kolektif, termasuk  55 angota dewan berepotensi sebagai terdakwa karena ikut menikmati uang haram yg mengalir dari dana tak tersangka sebesar 7 setengah milyard rupiah

 

bottom

Powered by Muhammad Yusuf

Designed by: lonex restore postgres db (video) Valid XHTML and CSS.
Secured by Siteground Web Hosting