BPN TERTIBKAN TANAH TERLANTAR DIKUASAI INVESTOR
Badan Pertanahan Nasional – BPN Nusa Tenggara Barat secara bertahap akan terus berupaya melakukan penertiban 18 ribu hektar lebih lahan terlantar yang dikuasai 139 investor di NTB .
Kegitan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Penertiban tanah tanah terlantar itu dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelajaran bagi investor yang secara sengaja menelantarkan tanah tersebut.
Kepala BPN NTB Gusmin Tuarita, SH., MH menegaskan, yang terpenting dalam penertiban lahan tersebut adalah agar tanah tersebut memiliki status sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dari 18 ribu hektar lahan terlantar yang masih dikuasai investor itu 60 sampai 70 persen bergerak dibidang pariwisata